Kepada Ciamis,
2 Juli 2012
Yth : 1. Kepala Madrasah Ibtidaiyah
2. Kepala Madrasah Tsanawiyah
3. Kepala Madrasah Aliyah
di lingkungan
Kantor Kementerian Agama
Kab. Ciamis
SURAT EDARAN
Nomor :
Kd.10.07/4/PP.00.1/1473/2012
TENTANG
PENYALURAN DANA
BANTUAN BEASISWA SISWA MISKIN (BSM)
TAHUN 2012
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Agama Prov. Jawa Barat Nomor : Kw.10.4/4/PP.00/3712/2012
tanggal 11 April 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Bantuan
Beasiswa Siswa Miskin (BSM) bagi Siswa Miskin pada MI, MTs dan MA Tahun 2012,
kepada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Siswa
Madrasah Aliyah (MA) baik Negeri ataupun Swasta Tahun 2012 agar memperhatikan
jadwal teknis pelaksanaannya sebagai berikut :
No
|
Uraian Kegiatan
|
Tanggal
|
1
|
Kepala Madrasah (Khusus Swasta) mengirimkan daftar usulan siswa miskin/calon
penerima Bantuan BSM (Format BSM-01)
|
05 Juli 2012
|
2
|
Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Ciamis
menetapkan kuota jumlah siswa penerima Bantuan BSM pada setiap Madrasah,
berdasarkan jumlah siswa miskin yang diusulkan (Format BSM-02)
|
09 Juli 2012
|
3
|
Kepala Madrasah (Negeri dan Swasta) mengirimkan SK Penetapan Siswa Penerima BSM
berdasarkan jumlah kuota yang diterima hasil musyawarah dengan Komite
Madrasah (Format BSM-06, Format
BSM-07, Format BSM-08) dan mengumumkannya di papan Informasi Madrasah (Format BSM-09)
|
12 Juli 2012
|
4
|
Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Ciamis
menetapkan dan menerbitkan Surat Keputusan nama-nama siswa penerima Bantuan
BSM sesuai dengan usulan yang ditetapkan madrasah (Format BSM-03, 04, dan 05)
|
16 Juli 2012
|
5
|
Proses Pencairan Dana Bantuan BSM
|
16 s.d. 20 Juli 2012
|
6
|
Kepala Madrasah menyampaikan Laporan
Penyaluran Dana BSM kepada Kantor Kementerian Agama Kab. Ciamis
|
27 Juli 2012
|
Demikian
edaran ini dibuat agar menjadi acuan dalam penyaluran dana Bantuan Beasiswa
Siswa Miskin (BSM) Tahun 2012.
a.n.
Kepala
Kasi
Mapenda Islam,
MOHAMAD
A. MAPTUH, S.Ag., M.Pd.
NIP.
197202031996031001
Tembusan :
Yth. Kepala Kantor
Kementerian Agama Kab. Ciamis (sebagai laporan)
Berdasarkan Surat Edaran tersebut dimohon agar :
1. Bagi
Madrasah Swasta segera mengirimkan Usulan BSM dengan menggunakan Format BSM-01
paling lambat diterima Seksi Mapenda Islam pada tanggal 5 Juli 2012
2. Bagi
Madrasah Negeri, karena kuota BSM sudah masuk DIPA Madrasah Negeri, maka nanti
bersama-sama madrasah swasta mengirimkan SK Penetapan Kepala Madrasah paling
lambat tanggal 12 Juli 2012 untuk ditetapkan
melalui SK Kepala Kemenag Kab. Ciamis.
3. Apabila
ada keterlambatan pada penyelesaiannya, maka akan berakibat terlambatnya
pencairan Dana BSM.
Terima kasih, agar maklum.
Seksi Mapenda Islam
Kantor Kemenag Kab. Ciamis
UNDUHAN
Untuk mengunduh Format Isian BSM 2012, silahkan KLIK DISINI