KEMENTERIAN AGAMA
KANTOR KABUPATEN CIAMIS
Jl. Siliwangi No. 93 Telp. (0265) 771617, 2752223
Fax: 771015, 2752223 Ciamis 46214
Ciamis, 25Oktober 2012
Kepada
Yth : 1.
Kepala RA/MI/MTs/MA
2.
Kepala SD/SMP/SMA/SMK/LB
Se-KabupatenCiamis
SURAT EDARAN
Nomor : Kd.10.07/4/PP.00.1/3726/2012
TENTANG
PENDATAAN ULANG CALON
PESERTA
SERTIFIKASI GURU 2012
MenindaklanjutiSuratKepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Jawa
Barat Nomor : Kw.10.4/2/PP.00/4950/2012 tanggal 22 Oktober 2012
perihalPendataanUlangCalonPesertaSertifikasi Guru 2012, perlu kami
sampaikanbahwamasihbanyak yang belummasukDaftarSisaLonglistTahun 2012,
olehkarenaitu kami mohonbantuannyauntukmelakukanlangkah-langkahsebagaiberikut :
1. Melakukan pendataan ulang bagi PNS dan Non PNSyang sudah maupun yang belum
masuk Sisa Longlist, baik mata pelajaran Agama, Mata Pelajaran Umum, maupun
mata pelajaran PAI pada sekolah umum;
2. Format rekapitulasi data
terlampir;
3 Kode mata pelajaran
terlampir;
4. Data Usulan direkap di masing-masing PC/KKM dan paling
lambat diterima tanggal 5 NOVEMBER 2012
di Seksi Mapenda Islam Kab. Ciamis berupa Print-out dan Soft-copy berikut berkas/map
masing-masing gurunya;
5. Format Rekapitulasi Data
yang kami tetapkan, kami mohon untuk tidak merubahnya;
6. Bagi Guru yang belum
memenuhi persyaratan administratif agar tidak diikutsertakan pada pemutakhiran
ini.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi :
1. Berstatus sebagai GURU TETAP pada
RA/MI/MTs/MA/SD/SMP/SMA/SMK;
2. Pada 30 Desember 2012
berusia maksimal 58 tahun;
3. Bagi Guru berijazah minimal S-1/DIV
: memiliki pengalaman kerja sebagai guru minimal 7 (tujuh) tahun pada 29
Desember 2012;
5. Mengisi Formulir
Pemutakhiran Data Peserta Sertifikasi Tahun 2012;
6. Formulir yang sudah diisi
dilampiri dengan :
a.
Photocopy SK CPNS, PNS dan KNP Terakhir (bagi PNS);
b.
Photocopy SK sebagai Pengangkatan sebagai Guru Tetap Non
PNS dari awal sampai sekarang setiap
tahunnya (bagi Non-PNS);
c.
Bagi guru PNS yang sudah memiliki pengalaman menjadi guru sebelum diangkat
sebagai PNS dapat melampirkan SK Pengangkatan Guru Tetap Non PNS-nya;
d.
Photocopy ijazah terakhir;
e.
Print-out web NUPTK;
f.
Salinan/photocopydilegalisir oleh Pihak Berwenang;
g.
Semua berkas dibuat rangkap 2 (dua) dalam 1 (satu) map dengan ketentuan
sebagai berikut :
1)
Map RA warna KUNING
2)
Map MI warna MERAH
3)
Map MTs warna HIJAU
4)
Map MA warna BIRU
5)
Map GPAI Sekolah Umum Motif Batik
Demikianedaranini kami
sampaikan.AtasperhatianBapak/Ibudiucapkanterimakasih.
a.n. Kepala
KasiMapenda Islam,
MOHAMAD A. MAPTUH, S.Ag.,M.Pd.
NIP. 197202031996031001
Tembusan
:
Kepala Kantor
Kementerian Agama KabupatenCiamisKETERANGAN:
Untuk Mengunduh Surat Edaran, Format Isian Pendataan dan lainnya silahkan unduh dengan cara
KLIK DISINI