KEMENTERIAN AGAMA
KANTOR KABUPATEN CIAMIS
Jl. Siliwangi No. 93 Telp. (0265) 771617, 2752223 Fax: 771015, 2752223 Ciamis 46214
Nomor : Kd.10.07/1/KP.07.1/ 2029 /2014 Ciamis, 17
Nopember 2014
Sifat : Penting
Lamp. : -
Hal : Penyesuaian
Penetapan Angka Kredit (PAK)
Kepada,
Yth. 1. Pengawas
Madrasah/Pengawas PAI
Yth. 2. Kepala
MAN/MAS
Yth. 3. Kepala
MTsN/MTsS
Yth. 4. Kepala
MIN/MIS
Yth. 5. Kepala
RA
Yth. se-Kab.
Ciamis
Assalamu’alaikum wr. wb.
Berdasarkan surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Jawa Barat tanggal 6 Nopember 2014 nomor : Kw.10.1/2/KP.02/7237/2014 perihal
Penyesuaian Penetapan Angka Kredit (PAK) Guru PNS, maka dengan ini kami mohon
saudara segera mengusulkan Penyesuaian/Infasing Penetapan Angka Kredit (PAK)
Guru PNS yang berada di satuan unit kerja saudara dengan melampirkan dokumen
kepegawaian sebagai berikut :
1.
Fotocopy keputusan kenaikan
pangkat terakhir (bagi guru yang belum pernah naik pangkat melampirkan SK CPNS,
SK PNS, SK Jabatan Guru dan PAK pertama dan bagi guru yang diangkat dari
jabatan lain melampirkan SK KP terakhir, SK Mutasi ke Guru, SK Jabatan Guru dan
PAK pertama);
2.
Fotocopy penetapan angka kredit
terakhir;
3.
Fotocopy ijazah terakhir
tertinggi yang telah dinilai untuk memperoleh angka kredit dan di sahkan dalam
surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
4.
Fotocopy dokumen validasi
NUPTK;
5.
Fotocopy sertifikat pendidik
dan NRG (bagi yang sudah lulus sertifikasi); dan
6. Surat keterangan kepala sekolah
yang menjelaskan guru bersangkutan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru
kelas, guru mata pelajaran, atau guru bimbingan dan konseling (BK)/konselor.
Dokumen kepegawaian tersebut
disusun atau dikelompokan berdasarkan pangkat/golongan ruang dan paling lambat
tanggal 19 Nopember 2014 sudah di kirim ke Kemenag Kab. Ciamis.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya
Terimakasih.
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Kepala,
ttd
Dr. H. YUSUF, M.Pd.
NIP. 196408041988031001
Untuk mengunduh suratnya silahkan KLIK DISINI