KEMENTERIAN AGAMA
KANTOR KABUPATEN CIAMIS
Jl. Siliwangi No. 93 Telp. (0265) 771617, 2752223 Fax: 771015, 2752223 Ciamis 46214
Nomor : Kd.10.07/4/PP.03.2//2014 Ciamis,
27 Februari 2014
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Pendataan Penerimaan Bantuan Siswa Miskin (BSM)
Tahun 2014
Kepada
Yth. 1. Kepala MIN/MIS
2. Kepala MTsN/MTsS
3. Kepala MAN/MAS
Se-KabupatenCiamis
`
Assalamu’alaikum wr. wb.
Menindaklanjuti Surat
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Jawa Barat Nomor : Kw.10.02/4/PP.03.2/0854/2014
Tanggal 21Februari 2014 tentang Pendataan Penerimaan Bantuan Siwa Miskin (BSM) Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Tahun 2014dalam rangka penyaluran
dana program BSM APBN Tahun 2014kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Melakukan Pendataan Siswa Madrasah calon penerima program
Bantuan Siswa Miskin (BSM) Tahun 2014 sebagai berikut :
a. Mengisi Form BSM-01
Keputusan Kepala Madrasah Swasta tentang Penetapan Calon Penerima Program BSM
(Format terlampir);
b. Mengisi Form BSM-01A
Keputusan Kepala Madrasah Negeri tentang
Penetapan Daftar Penerima Program BSM
(Format terlampir);
c. Mengisi Form BSM-02
Berita Acara Surat Keputusan (Format terlampir);
d. Mengisi Form BSM-03
Lampiran SK Kepala Madrasah tentang calon/daftar Siswa penerima BSM berbasis
Kartu BSM (Format terlampir);
e. Mengisi Form BSM-04Lampiran
SK Madrasah tenteng Siswa Calon/daftar Penerima BSM berbasis Non Kartu (Format
terlampir);
f. Mengisi Form BSM-05
Rekapitulasi Siswa Calon/daftar Penerima BSM berbasis (Kartu BSM dan KPS) (Format
terlampir);
g. Mengisi Form-06Rekapitulasi
tentang Penerimaan Dana BSM(Format terlampir);
h. Pada saat melaporkan dokumen tersebut, agar membawa
stempel madrasah.
2. Teknis pengisian format poin 1 mengacu kepada ketentuan
sebagaimana berikut:
a. Program Bantuan Siswa Miskin APBN Tahun 2014
diprioritaskan kepada :
1)
Siswa/siswi Madrasah Ibtidaiyah (MI) Madrasah Tsanawiyah
(MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) Negeri maupun swata yang orang tuanya memiliki
Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/Kartu BSM dan telah ditetapkan sebagai penerima
BSM APBN-P Tahun 2013.
2)
Siswa/siswi Madrasah Ibtidaiyah (MI) Madrasah Tsanawiyah
(MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) Negeri maupun swata yang orang tuanya memiliki Kartu
Perlindungan Sosial (KPS)/Kartu BSM dan belum ditetapkan sebagai penerima BSM
APBN-P Tahun 2013.
b. Apabila data prioritas pada poin a sudah direkap
seluruhnya, Kepala Madrasah dan Komite Madrasah dapat mengusulkan siswa calon
penerima BSM :
1)
Orang tua siswa terdaftar sebagai peserta PKH ( Program
Keluarga Harapan),atau;
2)
Siswa yang berasal dari panti sosial/panti asuhan yang
dikelola oleh Kementerian Sosial;
3)
Siswa korban musibah bencana alam;
4)
Rumah Tangga pemegang Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
dari Kelurahan/Desa;
5)
Siswa terancam putus sekolah karena kesulitan biaya,atau;
6)
Yatim dan/atau piatu, atau;
7)
Pertimbangan lain (misal kelainan fisik, korban musibah
berkepanjangan dan siswa berasal dari rumah tangga miskin dan memiliki lebih
dari 3 (tiga) orang bersaudara yang berusia dibawah 18 tahun.
c. Madrasah Negeri dan swasta agar melakukan langkah-langkah
sebagai berikut :
1)
Memberitahukan kepada siswa yang orang tuanya memiliki
Kartu Perlindungan Sosial (KPS) supaya segera melapor ke Madrasah. Setiap
Kepala Rumah Tangga yang memiliki KPS
semua anak-anaknya yang masih sekolah berhak mendapatkan Bantuan Siswa
Miskin (BSM).
2)
Mendata siswa yang orang tuanya memiliki KPS (sesuai Form
terlampir)
3)
Mendata siswa yang orang tuanya tidak mempunyai KPS
tetapi diprioritaskan untuk diusulkan sebagai calon penerima Bantuan Siswa
Miskin (BSM).
3. Seluruh dokumen bertandatangan dan cap asli (bukan
fotocopy) dikirimkan rangkap 1 ke Seksi Pendidikan Madarasah Kontor Kementerian
Agama Kabupaten Ciamis paling lambat 06 Maret 2014.
4. Seluruh dokumen
agar dilengkapi dengan softcopy(tidak
dikirim via email, langsung berupa CD) untuk mempercepat rekapitulasi data dan melakukan perbaikan apabila
diperlukan.
Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian, bantuan dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum
a.n. Kepala
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah,
Drs. H. NUR MAULUDIN, M.Pd.
NIP. 19680530 199403 1 003
Tembusan :
Yth.Kepala Kantor Kementerian
Agama KabupatenCiamis
Keterangan :
Untuk mengunduh surat edaran dan Form isiannya silahkan unduk dengan cara KLIK DISINI