Teks Selamat Datang

Selamat Datang di Web. KKMI Kabupaten Ciamis. Kami berikan informasi seputar Madrasah Ibtidaiyah di Kabupaten Ciamis, Terimakasih atas kunjungannya. Saran dan masukan anda sangat kami harapkan untuk penyempurnaan kedepan.

Senin, 20 Oktober 2014

Penerbitan NISN Siswa di Lingkungan Madrasah

KEMENTERIAN AGAMA
KANTOR KABUPATEN CIAMIS
Jl. Siliwangi No. 93 Telp. (0265) 771617, 2752223 Fax: 771015, 2752223 Ciamis 46214

Nomor            : Kd.10.4/2/PP.00.3/1682/2014Ciamis, 20 Oktober 2014
Sifat               : Penting
Lampiran        : 1 (satu) berkas
Perihal            : Penerbitan NISN Siswa di Lingkungan Madrasah

Kepada
Yth.    1. Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI)
         2. Kepala Madrasah Tsanawiyah (MTs)
         3. Kepala Madrasah Aliyah (MA)
             di tempat           


Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : DJ.I/Set.I/PP.00/2504/2014Dj.I/OT.01.1/2711.A/2013 tanggal 13 Oktober 2014 perihal Penerbitan NISN Siswa di Lingkungan Madrasah.
Sehubungan dengan munculnya berbagai permasalahan yang terkait dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) di lingkungan madrasah di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Bagi siswa madrasah yang sudah lulus pada akhir Tahun Pelajaran 2013/2014 tetapi masih mengalami permasalahan dengan NISN (NISN belum terbit, NISN sudah tidak aktif atau NISN sudah atas nama siswa lain), pihak madrasah tempat sekolah asal dapat mengajukan penerbitan NISN baru untuk siswa tersebut dengan mengisi “Form Pengajuan NISN Lulusan Madrasah TP 2013/2014”.
2.      Bagi siswa madrasah yang terdapat kesalahan data pada website referensi NISN Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (seperti kesalahan nama siswa, tanggal lahir, dan sebagainya), pihak madrasah dapat mengajukan perbaikan data NISN bagi siswa tersebut dengan mengisi “Form Edit Data NISN Siswa Madrasah”.
3.      Bagi siswa kelas akhir (kelas 6 MI, 9 MTs dan 12 MA) Tahun Pelajaran 2014/2015 yang akan mengikuti Ujian Nasional pada akhir TP 2014/2015 dan sampai saat ini belum memiliki NISN, maka pengajuan NISN siswa tersebut akan dilakukan dengan 2 jalur, yaitu : 1) melalui data EMIS Semester Ganjil TP 2014/2015; atau 2) melalui Daftar Peserta Ujian Nasional (DPUN) TP 2014/2015 yang akan didata oleh Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik).
4.      Untuk siswa kelas 1-5 MI, kelas 7-8 MTs dan kelas 10-11 MA yang mengalami permasalahan NISN (NISN sudah tidak aktif atau NISN sudah atas nama siswa lain), mohon untuk dikosongkan (tidak diisikan) data NISN-nya ke dalam format pendataan EMIS Semester Ganjil TP 2014/2015. Siswa yang mengalami permasalahan NISN tersebut dianggap belum memiliki NISN sehingga akan diproses pengajuan NISN baru ke Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) Kemdikbud dengan mengacu pada data EMIS Semester Ganjil TP 2014/2015.
5.      Untuk pengiriman Form Pengajuan NISN Lulusan Madrasah TP 2013/2014 pada poin (1) dan Form Edit Data NISN Siswa Madrasah pada poin (2) dari operator lembaga/madrasah harap dikoordinir oleh Operator KKM.
6.      Batas waktu pengajuan NISN bagi Siswa Lulusan Madrasah TP 2013/2014 ke Seksi Pend. Madrasah Kemenag Kab. Ciamis adalah tanggal 28 Oktober 2014 dikirim melalui email ke emis.kemenag.ciamis@gmail.com.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

a.n.  Kepala
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah

ttd.


Drs. H. DADANG SUDRAJAT M.
NIP. 195802111991031001


Tembusan :
Yth. Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Ciamis (sebagai laporan)

Untuk mengunduh Surat dan Format isiannya silahkan KLIK DISINI

Sabtu, 18 Oktober 2014

Pengisian dan Validasi Data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2014-2015 Melalui Aplikasi Desktop

KEMENTERIAN AGAMA
KANTOR KABUPATEN CIAMIS
Jl. Siliwangi No. 93 Telp. (0265) 771617, 2752223 Fax: 771015, 2752223 Ciamis 46214

Nomor        : Kd.10.4/2/PP.00.3//2014Ciamis, 22 September 2014
Sifat           : Penting
Lampiran    : 1 (satu) berkas
Perihal        : Pengisian dan Validasi Data EMIS Semester Ganjil
                   Tahun Pelajaran 2014-2015
                   Melalui Aplikasi Desktop

Kepada
Yth.  1. Kepala Raudlatul Athfal (RA)
       2. Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI)
       3. Kepala Madrasah Tsanawiyah (MTs)
       4. Kepala Madrasah Aliyah (MA)
       di tempat          

Assalamu'alaikumWr. Wb.

Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : DJ.I/PP.00/2110/2014 Tanggal 9 September 2014 Perihal Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil TP 2014/2015, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.   Aplikasi Desktop EMIS Semester Ganjil TP 2014/2015 sudah bisa diunduh di alamat web berikut :
a.    Untuk Komputer 32 bit
b.    Untuk Komputer 64 bit
2.    Hasil dari aplikasi tersebut nantinya akan diupload melalui Aplikasi EMIS Online. Adapun mengenai Aplikasi Online-nya akan diinformasikan apabila sudah ada publikasi dari Tim EMIS Pusat.
3.  Sebelum Aplikasi EMIS Online dipublikasikan, seluruh madrasah harus sudah melakukan validasi melalui Aplikasi Desktop.
4.    Backup Aplikasi Desktop berupa file ext. emisdikirimkan ke Seksi Pendidikan Madrasah paling lambat tanggal 27 OKTOBER 2014 melalui emailemis.kemenag.ciamis@gmail.com.
                                                                                               
Demikianagar dilaksanakan sebagaimana mestinya, atasperhatian dan bantuan Bapak/Ibu kami ucapkanterimakasih.

Wassalamu'alaikumWr.Wb.
a.n. Kepala
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah

Drs. H. DADANG SUDRAJAT M.
NIP. 195802111991031001

Tembusan :
Yth. Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Ciamis (sebagai laporan)

Selasa, 14 Oktober 2014

Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) di Web Padamu Negeri

KEMENTERIAN AGAMA
KANTOR KABUPATEN CIAMIS
Jl. Siliwangi No. 93 Telp. (0265) 771617, 2752223 Fax: 771015, 2752223 Ciamis 46214

Nomor      : Kd.10.4/2/PP.02.3/         /2014Ciamis, 13 Oktober 2014
Lampiran  : 1 (satu) berkas
Perihal      : Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG)
                 di PADAMU NEGERI
  
Kepada
Yth. 1. Sdr. Kepala Raudlatul Athfal (RA)
        2. Sdr. KepalaMadrasah Ibtidaiyah (MI)
        3. Sdr. KepalaMadrasah Tsanawiyah (MTs)
        4. Sdr. KepalaMadrasah Aliyah (MA)
        dilingkungan Kantor Kementerian Agama
        Kab. Ciamis
       
 Assalamu’alaikum wr. wb.

Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala BPSDMPK PMP Kemdikbud no. 21014/J/LL/2014 tanggal 3 September 2014 perihal Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2014 dengan batas akhir hingga 31 Desember 2014. Program Pelaporan Online PKG ini wajib dilaksanakan oleh Kepala RA/Madrasah di semua jenjang pendidikan baik negeri/swasta naungan Kemdikbud dan Kemenag.
  
Adapun Prosedur pelaksanaan pelaporan online PKG 2014 sebagai berikut:

1.    Kepala RA/Madrasah membentuk Tim Penilai PKG
2.    Tim Penilai melaksanakan proses penilaian instrumen PKG secara manual (pengamatan, wawancara, survei, dst) dan melaporkan hasilnya ke Kepala RA/Madrasah.
3.    Kepala RA/Madrasah entri hasil penilaian instrumen manual ke modul PKG di PADAMU NEGERI menggunakan akun Kepala RA/Madrasah.
4.    Kepala RA/Madrasah mencetak dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) dari PADAMU NEGERI.
5.    Kepala RA/Madrasah, Tim Penilai dan Guru menandatangani cetak dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) serta diberi stempel resmi.
6.    Kepala RA/Madrasah memindai (scan) dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) yang telah ditandatangan dan distempel tersebut untuk diunggah (upload) di PADAMU NEGERI.
7.    Kepala RA/Madrasah mencetak Surat Ajuan Persetujuan Pelaporan PKG (S22A) sebagai surat pengantar resmi Dokumen PKG (S22a Lampiran A da B) untuk diserahkan ke Seksi Pend. Madrasah setempat (termasuk melengkapi lembar berkas instrumen hasil penilaian manual pada S22a Lampiran A).
8.    Pihak Seksi Pend. Madrasah menerima, memverifikasi dan memvalidasi Dokumen PKG (S22A, S22a LAMPIRAN A dan B serta lembar berkas instrumen hasil penilaian manual). Selanjutnya mencetak Tanda Bukti Persetujuan Laporan PKG (S23A) untuk diserahkan ke Kepala RA/Madrasah.
  
Persyaratan bagi Guru agar dapat diproses Penilaian Kinerjanya:

1.  Telah melakukan ajuan pemutakhiran data portofolio (S12) khususnya riwayat mengajar semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015 hingga permanen disetujui Dinas (S13)
2.    Telah mencetak Kartu Identitias PTK periode semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015

Catatan Tambahan:

1.    Modul PKG di PADAMU NEGERI hanya tersedia pada akun PTK yang menjabat sebagai Kepala RA/Madrasah saja
2.    Pejabat Kepala RA/Madrasah di setiap satuan pendidikan harus berstatus sebagai Kepala Madrasah di PADAMU NEGERI
3.    Pemutakhiran data PTK sebagai pejabat Kepala RA/Madrasah (Madrasah Induk atau Non Induk) hanya bisa dilakukan oleh Admin Seksi Pend. Madrasah setempat.

Mengingat PKG sangat penting bagi karir Guru, kami himbau para Admin/Operator RA/Madrasah mendampingi para Kepala RA/Madrasah masing-masing dalam proses Pelaporan Online PKG yang telah menjadi tugasnya.

Demikian agar maklum. Atas perhatian Saudara, diucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikumwr.wb. 
a.n. Kepala
KasiPendidikan Madrasah,
  

Drs. H. DADANG SUDRAJAT M.
NIP.  195802111991031001

  
Tembusan :
1.    Yth. Kepala Kantor Kementerian Agama KabupatenCiamis
2. Yth. Ketua Pokjawas Madrasah Kabupaten Ciamis

KETERANGAN:
Untuk mengunduh lampiran edarannya silahkan KLIK DISINI