Teks Selamat Datang

Selamat Datang di Web. KKMI Kabupaten Ciamis. Kami berikan informasi seputar Madrasah Ibtidaiyah di Kabupaten Ciamis, Terimakasih atas kunjungannya. Saran dan masukan anda sangat kami harapkan untuk penyempurnaan kedepan.

Rabu, 23 Juli 2014

Pemutakhiran Data NUPTK 2014

KEMENTERIAN AGAMA
KANTOR KABUPATEN CIAMIS
Jl. Siliwangi No. 93 Telp. (0265) 771617, 2752223 Fax: 771015, 2752223 Ciamis 46214

Nomor         : Kd.10.4/2/PP.02.3/1251/2014Ciamis, 23 Juli 2014
Lampiran      : -
Perihal         : Pemutakhiran Data NUPTK
                     Tahun2014


Kepada
Yth.    1. Sdr. Kepala Raudlatul Athfal (RA)
          2. Sdr. KepalaMadrasah Ibtidaiyah (MI)
          3. Sdr. KepalaMadrasah Tsanawiyah (MTs)
          4. Sdr. KepalaMadrasah Aliyah (MA)
          dilingkungan Kantor Kementerian Agama
          Kab. Ciamis
         

Assalamu’alaikum wr. wb.

Berkenaan dengan kebijakan BPSDMP dan PMP terkait pemutakhiran data Nomor Unik Pendidik dan  Tenaga Kependidikan  (NUPTK)  tahun  2014  untuk  melaksanakan pemutakhiran data hingga kecamatan dan madrasah.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon untuk menginformasikan kepada Guru-guru di RA/Madrasah yang Saudara pimpin hal-hal sebagai berikut :
1.     Seluruh Guru (NUPTK/PEG ID) agar meng-update data riwayat mengajar, data kelulusan sertifikasi  dan data-data lainnya yang diperlukan kemudian mencetak Lembar S12;
2.     Bagi Guru yang belum memiliki NUPTK/PEG ID dapat melakukan proses pengusulan NUPTK mulai dari Aktivasi s.d. cetak S06 dan S07 kemudian lampirkan seluruh berkasnya;
3.     Bagi Guru yang sudah memiliki PEG ID tapi ditolak pengajuannya oleh LPMP, cetak lembar penolakannya (Printscreen pada Login PTK), cetak S07 kemudian lampirkan kembali seluruh berkasnya;
4.     Bagi Guru yang sudah memiliki PEG ID tapi tidak ada penolakan, cetak kembali S06 dan S07 kemudian lampirkan seluruh berkasnya;
5.     Berkas dibuat rangkap 1 (satu) kemudian dimasukan kedalam map snelhekter plastik cover bening dengan ketentuan :
a.     Guru RA       warna kuning
b.     Guru MI       warna merah
c.     Guru MTs     warna hijau
d.     Guru MA      warna biru
6.     Berkas kami terima di Seksi Pendidikan Madrasah paling lambat 11 Agustus 2014.
7.     Ketentuan lain yang perlu diperhatikan :
a.     Untuk pengusulan NUPTK, TMT sebagai Pendidik minimal 01-01-2009;
b.     Berstatus Guru Tetap Yayasan/GTY (periksa kembali SK);
c.     Nomor SK GTY dan SK PBM/Penugasan berbeda (periksa kembali SK dan Biodata;
d.     Agar diperoleh data yang valid, seluruh Guru/PTK agar mampu mengelola sendiri akun/login PTK-nya.
        
Demikian agar maklum. Atas perhatian dan bantuan Saudara, diucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum   wr.  wb.

a.n. Kepala
KasiPendidikan Madrasah,



Drs. H. DADANG SUDRAJAT M.
NIP.  195802111991031001


Tembusan : Yth. Kepala Kantor Kementerian Agama KabupatenCiamis

1. Untuk mengunduh surat aslinya silahkan KLIK DISINI