Teks Selamat Datang

Selamat Datang di Web. KKMI Kabupaten Ciamis. Kami berikan informasi seputar Madrasah Ibtidaiyah di Kabupaten Ciamis, Terimakasih atas kunjungannya. Saran dan masukan anda sangat kami harapkan untuk penyempurnaan kedepan.

Sabtu, 31 Oktober 2015

Pengajuan Pencairan BOS September - Desember 2015

Edaran pengajuan pencairan BOS Periode September - Desember 2015. PENTING DAN MENDESAK.

Silahkan UNDUH DISINI

Laporan Rekapitulasi Jumlah Siswa Per KKM Tahun 2015/2016

Berkenaan pentinggnya Rekap Data Siswa di KKMI Kabupaten Ciamis, maka dengan ini kepada semua Ketua KKMI Kecamatan dimohon untuk menyampaikan laporan Rekapitulasi Data Siswa tiap Madrasah per-KKM-nya kemudian dikirim melalui email mk2miciamis@gmail.com paling lambat hari Rabu tanggal 04 November 2015. Untuk mengunduh format isiannnya silahkan KLIK DISINI

SK Dirjen Tentang Penetapan Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2015/2016

Bersama ini kami sampaikan SK Dirjen Pendis No. 5114 Tahun 2015 tentang Penetapan Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2015/2016. Untuk mengunduhnya KLIK DISINI

Juknis Perpanjangan Izin Pendirian Madrasah

Berkenaan dengan terbitnya PMA 90 tahun 2013 tentang Penyelengaraan Pendidikan Madrasah dan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1385 Tahun 2014 tentang Juknis Pendirian Madrasah, maka telah terbit Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5885 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Perpanjangan Izin Pendirian Madrasah, Penerbitan Surat Keputusan Pengganti Izin Pendirian Madrasah Karena Hilang, dan Penerbitan Surat Keterangan Kerusakan Dokumen Izin Pendirian Madrasah. Untuk mengunduh Juknis tersebut silahkan KLIK DISINI

Rabu, 28 Oktober 2015

Form Usulan Pencairan BOS September 2015

Berdasarkan informasi dari tim BOS Kanwil Provinsi Jawa Barat bahwa sampai dengan bulan  September 2015 dana bos harus sudah terserap 75% dari total PAGU tiap madrasah. 
Oleh karena itu, kepada madrasah yang belum mencapai 75% pencairan dana bos-nya agar segera mengajukan usulan bos bulan september 2015 untuk belanja pegawai dan belanja barang.                   
Adapun Petunjuk Teknis Usulan Bulan September 2015 Sebagai Berikut:
1.      Nominal usulan bulan September 2015 adalah nilai 75% PAGU dikurangi jumlah total dana yang telah diterima madrasah s.d bulan Agustus 2015
2.      Sisa anggaran PAGU (25%) dialokasikan untuk Triwulan ke IV (Oktober-Desember) 2015 dengan mengacu pada jumlah siswa Tahun Pelajaran 2015/2016
3.      Bagi madrasah yang melebihi prosentase 75% s.d Agustus 2015 tidak diperbolehkan mengajukan usulan pada bulan September 2015, serta harus membuat surat pernyataan
4.  Jumlah nominal usulan tidak boleh melebihi nominal yang telah ditentukan berdasarkan perhitungan rekapitulasi  TIM BOS Kemenag Ciamis (daftar terlampir)
5.      Jenis usulan bulan September telah disesuaikan  dengan prosentase dana BOS yang telah  dicairkan, oleh karena itu usulan harus sesuai rekomendasi
6.      Bagi madrasah yang direkomendasikan mengajukan usulan belanja pegawai dan belanja barang, sementara nominal yang tertera pada daftar tidak mencukupi untuk dua jenis usulan, maka madrasah tersebut boleh memilih salah satunya (belanja pegawai atau belanja barang)
7.      Usulan belanja barang (Non Honor) harus dilengkapi perhitungan pajak baik PPN maupun PPH dengan ketentuan :
a.      Setiap belanja barang dengan nilai Rp. 1.000.000 s/d Rp. 1.999.999 dikenakan PPN  (nilai kwitansi dibagi 11)
b.     Nilai belanja barang < Rp. 2.000.000 dikenakan PPN (nilai kwitansi / 11) dan PPH (nilai PPN x 15%)
c.      Belanja barang di toko yang sama pada bulan yang sama apabila diakumulasikan mencapai nilai DPP (Dasar Perhitungan Pajak) / < Rp. 1.000.000 maka wajib membayar pajak
8.        Komponen usulan perawatan madrasah, selain belanja material juga diperbolehkan menyertakan upah pekerja. Apabila nilai upah < Rp. 110.000/ orang per hari  dikenakan PPH 21 (5%)
9.        Honor untuk pelatih/pembimbing ektrakurikuler pada usulan belanja pegawai dikenakan pajak PPH 5% dari nilai honor (tanpa memperhatikan besar kecilnya honor tersebut)
10.    Untuk belanja  kegiatan di luar PBM selain PPDB tidak boleh memunculkan intenif (Honor), kecuali transpor,  Snack/Konsumsi, kalaupun ada intensif maka istilahnya diganti
11.    Usulan BOS bulan September 2015 harus sudah kami terima selambat-lambatnya tanggal 29 Oktober 2015 Jam 17.00  direkap per-KKM dalam bentuk CD ROM
Kami mohon kerjasamanya agar penyampaian usulan tepat waktu dan semua kompak jangan ada yang tertinggal

Untuk mengunduh format isian lengkapnya silahkan KLIK DISINI

Sabtu, 24 Oktober 2015

Rincian Pagu Belanja Barang usulan Madrasah

Silahkan unduh rincian belanja barang periode Januari-Agustus  yang diusulkan oleh madrasah tahap pertama dan telah diusulkan untuk dicairkan.

UNDUH DISINI

Jumat, 23 Oktober 2015

Data SPPB Belanja Barang Tahap II untuk 48 madrasah susulan

Berikut kami sampaikan data SPPB Belanja Barang untuk 48 madrasah (susulan) yang  diusulkan  beberapa waktu lalu dan sebagai dasar pencairan BOS Belanja Barang yang telah kami tetapkan. Madrasah-madrasah yang tercantum dalam daftar ini segera membuat LPJ karena pencairan dijadwalkan akan dimulai pada hari Rabu, tanggal 28 Oktober 2015. Verifikasi LPJ oleh tim BOS Kabupaten bisa dimulai dari hari Sabtu 24 Oktober 2015. Syarat mendapatkan MOU harus menyelesaikan LPJ dan dinyatakan diterima oleh tim verifikator kabupaten.

Untuk mengunduh silahkan Klik DISINI

Atau boleh juga DISINI

Jumat, 16 Oktober 2015

Bimtek LPJ BOS Belanja Barang Operasional Madrasah

Disampaikan kepada madrasah-madrasah yang namanya tercantum di bawah ini untuk hadir di Aula Kemenag Kabupaten Ciamis pada Hari Sabtu, Tanggal 17 Oktober 2015 pukul 13.00 WIB untuk mengikuti acara Bimtek LPJ BOS Belanja Barang Operasional Madrasah untuk 48 madrasah yang tertinggal pada pencairan tahap pertama. Tiap madrasah membawa:
1. Laptop
2. Berkas atau file usulan belanja barang yang dulu diajukan.
3. Foto copy buku rekening BOS BTN

Berikut daftar madrasah yang harus hadir:
  1. MAS Ma'arif Lakbok
  2. MTs Albarkah
  3. MTs Al-Ihsan
  4. MTs At-Tarbiyah
  5. MTs Assyifa Cidolog
  6. MTs Al fadliliyah Darussalam
  7. MTs eL-Bas
  8. MTs Janggala
  9. MTs Al Muawwanah
  10. MTs AlHidayah Ciomas
  11. MIS Ma'arif Kedungsari
  12. MTs Sirnarasa
  13. MTs Annur
  14. MTs Muslimin Panjalu
  15. MIS Cikupa
  16. MIS Cisontrol
  17. MIS Cisema
  18. MIS Jangalaharja
  19. MIS Cisempu
  20. MIS Karangpari
  21. MIS Kawunglarang
  22. MIS Kiarapayung
  23. MIS Sitularang
  24. MIS Kadupandak
  25. MIS Tambaksari
  26. MIS PUI Cibadak
  27. MIS Wanayasa 2
  28. MIS Tegalsari
  29. MIS Cikaso 2
  30. MIS Cikuman
  31. MIS Cikohkol
  32. MIS Sindangtawang
  33. MIS Wanayasa I
  34. MI Jayasari
  35. MIS Pangarengan
  36. MIS Pamarican
  37. MIS Sidaharja 1
  38. MIS Sidaharja 2
  39. MIS Sukajadi 1
  40. MIS Sukajadi 2
  41. MIS Neglasari
  42. MIS Sukamukti
  43. MIS Cikarang
  44. MIS Cikaso 1
  45. MIS Pasirlingga
  46. MIS Karyamukti
  47. MIS Cileungsir
  48. MIS Mancagar
Dianjurkan yang menghadirinya adalah operator pengelola BOS.

Jadwal Pencairan BOS Belanja Pegawai Tahap III

Bersama ini kami sampaikan Jadwal Pencairan BOS Belanja Pegawai Tahap III untuk Madrasah Swasta, untuk mengunduh format isiannya silahkan KLIK DISINI

Edaran Sertifikasi, SKMT dan SKBK

KEMENTERIAN AGAMA 
KANTOR KABUPATEN CIAMIS
Jalan Siliwangi No. 93 Tlp. 771617 Fax 771015 Ciamis 46387

                                                                                                                    
                                                                                                               Ciamis, 13 Oktober 2015

Kepada
Yth :  1. Kepala Raudlatul Athfal (RA)
          2. Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI)
          3. Kepala Madrasah Tsanawiyah (MTs)
          4. Kepala Madrasah Aliyah (MA)
              di Kab. Ciamis dan Pangandaran       
       

SURAT EDARAN
Nomor : Kd.10.07/2/PP.00.1/ 4432 /2015
                                                                                     
TENTANG
GURU PEMEGANG SERTIFIKAT PENDIDIK
DAN PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU MADRASAH


Assalamualaikum Wr. Wb.

            Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru dan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang bersertifikat profesi, dengan ini Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ciamis menyampaikan bahwa :
                                                                                                              
1.      Peraturan Pemerintah RI No.74 Tahun 2008 Tentang Guru pada pasal 17 ayat (1) menyatakan “Guru Tetap Pemegang Sertifikat Pendidik Berhak Mendapatkan Tunjangan Profesi apabila mengajar di Satuan Pendidikan yang Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru RA/Madrasah 15 : 1.
2.      Keputusan menteri Agama RI No.103 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah bahwa Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) dan Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) wajib dibuat tiap semester atau dua kali dalam satu tahun pelajaran.
3.      SKBK diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan SKMT diterbitkan oleh Kepala Madrasah dan diketahui oleh Pengawas untuk setiap Guru yang memperoleh Tunjangan Profesi pada satuan pendidikan dengan format sebagaimana terlampir.
4.      Dalam rangka pengendalian dan pengawasan, setiap bulan Kepala Madrasah wajib membuat Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak ( SPTJM ) bermaterai yang di tandatangani oleh Kepala dan diperiksa kebenarannya oleh Pengawas Madrasah dengan format sebagaimana terlampir.
5.      SPTJM Guru PNS dan GBPNS dibuat terpisah secara kolektif.
6.      SPTJM dilampiri dengan fotokopi Surat Keputusan Pembagian Tugas Mengajar yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala RA/Madrasah.

Demikian Surat Edaran ini kami sampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Kepala,



Drs. H. Ahmad Sanukri, SH, MM.
NIP. 196408151993031002

Tembusan :                  
1.    Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat;
Ketua Pokjawas Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Ciamis.

Keterangan :
Untuk mengunduh surat, format SKMT dan format pendukungnya silahkan KLIK DISINI

Selasa, 13 Oktober 2015

Pemutakhiran NUPTK setiap PTK dengan SIMPATIKA

Berkenaan telah terbitnya aplikasi online pendataan PTK (NUPTK) di lingkungan Kementerian Agama melalui SIMPATIKA (pengganti padamunegeri), maka kepada semua PTK di lingkungan Kemenag untuk masuk melalui SIMPATIKA. Untuk mengunduh suratnya silahkan KLIK DISINI

Jumat, 09 Oktober 2015

Usulan BOS Belanja Pgawai Juli sd Sept 2015

Kepada semua Madrasah Swasta dipersilahkan membuat LPJ untuk Pencairan Belanja Pegawai Bulan Juli sd September 2015. LPJ mulai diterima di Penmad mulai tgl Senin 12 Okt 2015. Untuk mengunduh format LPJ-nya silahkan KLIK DISINI

Selasa, 06 Oktober 2015

Revisi Tempat Pencairan BOS Bel. Barang

Kepada Madrasah swasta, perlu kami sampaikan bhw tempat Pencairan BOS untuk Belanja Barang yang semula dipusatkan di dua tempat sekarang berubah kembali menjadi 3 tempat. Untuk mengunduh daftar madrasah dan tempat pencairannya silahkan KLIK DISINI

Jumat, 02 Oktober 2015

Jadwal Pencairan BOS bel. Barang Madrasah Swasta

Sehubungan terbatasnya limit transaksi di BTN Ciamis dan BTN Banjar,serta kesibukan di Kantor Pos Ciamis pada setiap awal bulan, maka dengan ini kami informasikan bahwa Jadwal Pencairan BOS Belanja Barang Operasional Madrasah MI-MTs dan MA mengalami perubahan dari sebelumnya. Sementara untuk MOU /Penendatanganan SPPB dapat dilakukan mulai hari Jum'at tanggal 02 Oktober 2015 bagi madrasah yang LPJ-nya telah di ACC oleh BPP (Tim BOS Kemenag Ciamis)
Untuk mengunduh revisi jadwal pencairannya silahkan KLIK DISINI