Berdasarkan
informasi dari tim BOS Kanwil Provinsi Jawa Barat bahwa sampai dengan
bulan September 2015 dana bos harus sudah terserap 75% dari total
PAGU tiap madrasah.
Oleh
karena itu, kepada madrasah yang belum mencapai 75% pencairan dana bos-nya agar
segera mengajukan usulan bos bulan september 2015 untuk belanja pegawai dan
belanja
barang.
Adapun Petunjuk Teknis Usulan Bulan September 2015
Sebagai Berikut:
1. Nominal usulan bulan September 2015 adalah nilai 75%
PAGU dikurangi jumlah total dana yang telah diterima madrasah s.d bulan Agustus
2015
2. Sisa anggaran PAGU (25%) dialokasikan untuk Triwulan ke IV
(Oktober-Desember) 2015 dengan mengacu pada jumlah siswa Tahun Pelajaran
2015/2016
3. Bagi madrasah yang melebihi prosentase 75% s.d Agustus 2015 tidak
diperbolehkan mengajukan usulan pada bulan September 2015, serta harus membuat
surat pernyataan
4. Jumlah nominal usulan tidak boleh melebihi nominal yang telah ditentukan
berdasarkan perhitungan rekapitulasi TIM
BOS Kemenag Ciamis (daftar terlampir)
5. Jenis usulan bulan September telah disesuaikan dengan prosentase dana BOS yang telah dicairkan, oleh karena itu usulan harus
sesuai rekomendasi
6. Bagi madrasah yang direkomendasikan mengajukan usulan belanja pegawai dan
belanja barang, sementara nominal yang tertera pada daftar tidak mencukupi
untuk dua jenis usulan, maka madrasah tersebut boleh memilih salah satunya
(belanja pegawai atau belanja barang)
7. Usulan belanja barang (Non Honor) harus dilengkapi perhitungan pajak baik
PPN maupun PPH dengan ketentuan :
a.
Setiap belanja barang dengan nilai Rp.
1.000.000 s/d Rp. 1.999.999 dikenakan PPN
(nilai kwitansi dibagi 11)
b. Nilai belanja barang < Rp. 2.000.000 dikenakan PPN (nilai kwitansi / 11)
dan PPH (nilai PPN x 15%)
c.
Belanja barang di toko yang sama pada
bulan yang sama apabila diakumulasikan mencapai nilai DPP (Dasar Perhitungan
Pajak) / < Rp. 1.000.000 maka wajib membayar pajak
8.
Komponen
usulan perawatan madrasah, selain belanja material juga diperbolehkan
menyertakan upah pekerja. Apabila nilai upah < Rp. 110.000/ orang per
hari dikenakan PPH 21 (5%)
9.
Honor untuk pelatih/pembimbing
ektrakurikuler pada usulan belanja pegawai dikenakan pajak PPH 5% dari nilai
honor (tanpa memperhatikan besar kecilnya honor tersebut)
10. Untuk belanja kegiatan di luar PBM
selain PPDB tidak boleh memunculkan intenif (Honor), kecuali transpor, Snack/Konsumsi, kalaupun ada intensif maka
istilahnya diganti
11. Usulan BOS bulan September 2015 harus sudah kami terima selambat-lambatnya
tanggal 29 Oktober 2015 Jam 17.00
direkap per-KKM dalam bentuk CD ROM
Kami mohon kerjasamanya agar
penyampaian usulan tepat waktu dan semua kompak jangan ada yang tertinggal
Untuk mengunduh format isian lengkapnya silahkan KLIK DISINI