KEMENTERIAN AGAMA
KANTOR KABUPATEN CIAMIS
Jl. Siliwangi No. 93 Telp. (0265) 771617,
2752223 Fax: 771015, 2752223 Ciamis 46214
Ciamis,
11 Oktober 2012
Kepada
Yth : 1. Kepala Madrasah Ibtidaiyah
2. Kepala Madrasah Tsanawiyah
3. Kepala Madrasah Aliyah
Se-Kabupaten
Ciamis
SURAT EDARAN
Nomor :
Kd.10.07/4/PP.00.1/ 3587 /2012
TENTANG
PENDAFTARAN DAN
PENDATAAN CALON PESERTA
PENDIDIKAN
PROFESI GURU (PPG)
Berdasarkan Surat Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor : Dt.I.I/2/PP.00/1091/2012
tanggal 8 Oktober 2012 tentang Pendidikan Profesi Guru, Dalam rangka
mempercepat pelaksanaan program
sertifikasi Guru Dalam Jabatan bagi guru RA/Madrasah,
Direktorat Pendidikan Madrasah,
Direktorat Jenderal Pendidikan
Islam, tahun 2012/2013 memberi
kesempatan kepada guru
RA/madrasah Dalam Jabatan yang belum pernah ikut
sertifikasi guru untuk mengikuti
sertifikasi guru melalui
pola Pendidikan Profesi Guru
(PPG) di sejumlah perguruan tinggi
Islam yang ditetapkan
oleh Direktur Jenderal Pendidikan
Islam.
Sehubungan dengan hal tersebut, kepada seluruh
Guru Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah
(MA) yang namanya tercantum dalam sisa long-list
peserta sertifikasi Guru RA/Madrasah
tahun 2012 yang di-upload (diunggah)
di web Kementerian Agama agar segera mendaftarkan diri dengan
ketentuan/persyaratan sebagai berikut :
1. Calon Peserta PPG adalah
Guru Kelas MI, Guru Al-Qur’an Hadits, Akidak Akhlak, Fikih, SKI atau Bahasa
Arab;
2. Mengisi Formulir
Pendaftaran (format terlampir);
3. Berstatus sebagai Guru
Tetap RA/Madrasah, dibuktikan dengan melampirkan :
4. Untuk PNS : Fotocopy SK
CPNS, SK PNS, dan SK KNP Terakhir
5. Untuk Non PNS : Fotocopy
SK Pengangkatan sebagai Guru Tetap minimal sejak 30 Desember 2005 s.d. sekarang
6. Memiliki NUPTK,
dibuktikan dengan melampirkan Print-out
web NUPTK;
7. Melampirkan fotocopy
Ijazah, Transkrip Nilai, dan Akta minimal S1/D-IV (dan ijazah Diploma, khusus
bagi guru yang ijazah S1/D-IV diperoleh setelah tahun 2005);
8. Fotocopy lembar daftar
sisa long-list yang mencantumkan nama
ybs;
9. Membuat pernyataan siap
mengikuti pendidikan sampai selesai di atas materai Rp. 6.000 (Format A.1
terlampir);
10. Mendapat ijin dari Ketua
Yayasan di atas materai Rp. 6.000 (Format Surat Pernyataan terlampir);
11. Surat Keterangan Mengajar
dari RA/Madrasah yang manjadi Satminkalnya;
12. Seluruh fotocopy
dilegalisasi oleh pejabat berwenang;
13. Persyaratan dibuat
rangkap 2 (dua) dan dimasukkan dalam 1 (satu) map motif batik yang diberi nama
lengkap, mata pelajaran, dan tempat tugas;
14. Berkas persyaratan harus
sudah diterima di Seksi Mapenda Islam Kantor Kementerian Agama Kab. Ciamis
paling lambat pada tanggal 24 Oktober
2012;
15. Informasi lebih lanjut
mengenai PPG dan Sisa Long-list dapat
mengakses www.kemenag.go.id.
Demikian
edaran ini kami sampaikan. Atas perhatian Bapak/Ibu diucapkan terima kasih.
a.n.
Kepala
Kasi
Mapenda Islam,
Ttd.
MOHAMAD
A. MAPTUH, S.Ag., M.Pd.
NIP.
197202031996031001
Tembusan :
Yth. Kepala Kantor
Kementerian Agama Kab. Ciamis (sebagai laporan)
Keterangan :