Teks Selamat Datang

Selamat Datang di Web. KKMI Kabupaten Ciamis. Kami berikan informasi seputar Madrasah Ibtidaiyah di Kabupaten Ciamis, Terimakasih atas kunjungannya. Saran dan masukan anda sangat kami harapkan untuk penyempurnaan kedepan.

Jumat, 12 Oktober 2012

Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2012

KEMENTERIAN AGAMA
KANTOR KABUPATEN CIAMIS
Jl. Siliwangi No. 93 Telp. (0265) 771617, 2752223 Fax: 771015, 2752223 Ciamis 46214

                                                                                                                                                              Ciamis, 11 Oktober 2012
Kepada
Yth :    1. Kepala Madrasah Ibtidaiyah
             2. Kepala Madrasah Tsanawiyah
             3. Kepala Madrasah Aliyah
                 Se-Kabupaten Ciamis
       
SURAT EDARAN
Nomor : Kd.10.07/4/PP.00.1/ 3587 /2012

TENTANG
PENDAFTARAN DAN PENDATAAN CALON PESERTA
PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG)

Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor : Dt.I.I/2/PP.00/1091/2012 tanggal 8 Oktober 2012 tentang Pendidikan Profesi Guru, Dalam  rangka  mempercepat pelaksanaan program  sertifikasi  Guru Dalam  Jabatan bagi guru  RA/Madrasah,  Direktorat  Pendidikan  Madrasah,  Direktorat  Jenderal  Pendidikan  Islam, tahun 2012/2013 memberi  kesempatan kepada guru  RA/madrasah Dalam Jabatan yang belum pernah  ikut  sertifikasi  guru untuk  mengikuti  sertifikasi  guru  melalui  pola  Pendidikan  Profesi Guru  (PPG) di sejumlah  perguruan  tinggi  Islam  yang  ditetapkan  oleh Direktur  Jenderal Pendidikan Islam.

Sehubungan dengan hal tersebut, kepada seluruh Guru Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) yang namanya tercantum dalam sisa long-list  peserta sertifikasi Guru RA/Madrasah tahun 2012 yang di-upload (diunggah) di web Kementerian Agama agar segera mendaftarkan diri dengan ketentuan/persyaratan sebagai berikut :


1.     Calon Peserta PPG adalah Guru Kelas MI, Guru Al-Qur’an Hadits, Akidak Akhlak, Fikih, SKI atau Bahasa Arab;
2.       Mengisi Formulir Pendaftaran (format terlampir);
3.       Berstatus sebagai Guru Tetap RA/Madrasah, dibuktikan dengan melampirkan :
4.       Untuk PNS : Fotocopy SK CPNS, SK PNS, dan SK KNP Terakhir
5.   Untuk Non PNS : Fotocopy SK Pengangkatan sebagai Guru Tetap minimal sejak 30 Desember 2005 s.d. sekarang
6.       Memiliki NUPTK, dibuktikan dengan melampirkan Print-out web NUPTK;
7.  Melampirkan fotocopy Ijazah, Transkrip Nilai, dan Akta minimal S1/D-IV (dan ijazah Diploma, khusus bagi guru yang ijazah S1/D-IV diperoleh setelah tahun 2005);
8.       Fotocopy lembar daftar sisa long-list yang mencantumkan nama ybs;
9.       Membuat pernyataan siap mengikuti pendidikan sampai selesai di atas materai Rp. 6.000 (Format A.1 terlampir);
10.   Mendapat ijin dari Ketua Yayasan di atas materai Rp. 6.000 (Format Surat Pernyataan terlampir);
11.   Surat Keterangan Mengajar dari RA/Madrasah yang manjadi Satminkalnya;
12.   Seluruh fotocopy dilegalisasi oleh pejabat berwenang;
13.   Persyaratan dibuat rangkap 2 (dua) dan dimasukkan dalam 1 (satu) map motif batik yang diberi nama lengkap, mata pelajaran, dan tempat tugas;
14.  Berkas persyaratan harus sudah diterima di Seksi Mapenda Islam Kantor Kementerian Agama Kab. Ciamis paling lambat pada tanggal 24 Oktober 2012;
15. Informasi lebih lanjut mengenai PPG dan Sisa Long-list dapat mengakses www.kemenag.go.id.

Demikian edaran ini kami sampaikan. Atas perhatian Bapak/Ibu diucapkan terima kasih.
                                                                                                                                                  
a.n. Kepala
Kasi Mapenda Islam,

Ttd.

MOHAMAD A. MAPTUH, S.Ag., M.Pd.
NIP. 197202031996031001
Tembusan :
Yth. Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Ciamis (sebagai laporan)
Keterangan :


 Untuk mengunduh Daftar sisa Longlist, Pedoman PPG, Formulir dan yang lainnya, silahkan KLIK DISINI