Teks Selamat Datang

Selamat Datang di Web. KKMI Kabupaten Ciamis. Kami berikan informasi seputar Madrasah Ibtidaiyah di Kabupaten Ciamis, Terimakasih atas kunjungannya. Saran dan masukan anda sangat kami harapkan untuk penyempurnaan kedepan.

Selasa, 02 September 2014

Pendataan Madrasah yang Belum Memiliki Izin Pendirian Madrasah

KEMENTERIAN AGAMA
KANTOR KABUPATEN CIAMIS
Jl. Siliwangi No. 93 Telp. (0265) 771617, 2752223 Fax: 771015, 2752223 Ciamis 46214
Nomor         : Kd.10.4/2/PP.02.3/         /2014Ciamis, 1 September 2014
Lampiran      : 1 (satu) berkas
Perihal         : Pendataan Madrasah
                     yang Belum Memiliki Izin Pendirian Madrasah         



Kepada
Yth.    1. Sdr. Kepala Raudlatul Athfal (RA)
          2. Sdr. KepalaMadrasah Ibtidaiyah (MI)
          3. Sdr. KepalaMadrasah Tsanawiyah (MTs)
          4. Sdr. KepalaMadrasah Aliyah (MA)
          dilingkungan Kantor Kementerian Agama
          Kab. Ciamis
         


Assalamu’alaikum wr. wb.

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 1385 Tahun 2014 tanggal 10 Maret 2014 tentang Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.     Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud merupakan pedoman bagi para pemangku kepentingan pendidikan madrasah dalam rangka pelayanan izin pendirian madrasah;
2.     Dengan berlakunya keputusan tersebut, Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Nomor : E/250.A/97 tentang Syarat-syarat dan tata Cara Pendirian Madrasah Swasta Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
3.     Madrasah yang belum memiliki izin operasional madrasah sampai dengan ditetapkannya Petunjuk Teknis ini (10 Maret 2014) dan telah memiliki peserta didik sampai dengan tahun pelajaran 2013/2014, maka berlaku ketentuan sebagai berikut :
a.     Madrasah WAJIB memiliki izin operasional pendirian paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Petunjuk Teknis ini;
b.     Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun madrasah tersebut belum memiliki izin operasional pendirian madrasah, maka madrasah tersebut WAJIB :
1)    Menghentikan proses kegiatan pembelajaran;
2)    Bertanggungjawab memindahkan peserta didik ke satuan pendidikan madrasah/sederajat lainnya yang telah memiliki izin operasional pendirian madrasah dan berkoordinasi dengan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
c.     Madrasah sebagaimana pada point 3, WAJIB lapor ke Seksi Pendidikan Madrasah paling lambat hari Jum’at tanggal 5 September 2014 pukul 08.00 WIB dengan membawa Profil Madrasah yang lengkap.

Demikian agar maklum. Atas perhatian dan bantuan Saudara, diucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum wr. wb.


a.n. Kepala
KasiPendidikan Madrasah,




Drs. H. DADANG SUDRAJAT M.
NIP.  195802111991031001

Tembusan :
Yth. Kepala Kantor Kementerian Agama KabupatenCiamis
Keterangan: Untuk mengunduh Juknis Pendirian Madrasah silahkan KLIK DISINI