KEMENTERIAN AGAMA
KANTOR KABUPATEN CIAMIS
Jl. Siliwangi No. 93 Telp. (0265) 771617, 2752223 Fax: 771015, 2752223 Ciamis 46214
Nomor : Kd.10.4/2/PP.02.3/ /2014Ciamis,
1 September 2014
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Pendataan Madrasah
yang Belum
Memiliki Izin Pendirian Madrasah
Kepada
Yth. 1. Sdr. Kepala Raudlatul
Athfal (RA)
2. Sdr. KepalaMadrasah Ibtidaiyah (MI)
3. Sdr. KepalaMadrasah Tsanawiyah (MTs)
4. Sdr. KepalaMadrasah Aliyah (MA)
dilingkungan Kantor Kementerian Agama
Kab. Ciamis
Assalamu’alaikum
wr. wb.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama
RI Nomor 1385 Tahun 2014 tanggal 10 Maret 2014 tentang Petunjuk Teknis
Pendirian Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat, kami sampaikan hal-hal
sebagai berikut :
1. Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud merupakan pedoman bagi para pemangku
kepentingan pendidikan madrasah dalam rangka pelayanan izin pendirian madrasah;
2. Dengan berlakunya keputusan tersebut, Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan
Kelembagaan Agama Islam Nomor : E/250.A/97 tentang Syarat-syarat dan tata Cara
Pendirian Madrasah Swasta Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku;
3. Madrasah yang belum memiliki izin operasional madrasah sampai dengan
ditetapkannya Petunjuk Teknis ini (10 Maret 2014) dan telah memiliki peserta
didik sampai dengan tahun pelajaran 2013/2014, maka berlaku ketentuan sebagai
berikut :
a. Madrasah WAJIB memiliki izin operasional pendirian paling lambat 1 (satu)
tahun sejak ditetapkannya Petunjuk Teknis ini;
b. Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun madrasah tersebut belum memiliki izin
operasional pendirian madrasah, maka madrasah tersebut WAJIB :
1) Menghentikan proses kegiatan pembelajaran;
2) Bertanggungjawab memindahkan peserta didik ke satuan pendidikan
madrasah/sederajat lainnya yang telah memiliki izin operasional pendirian
madrasah dan berkoordinasi dengan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
c. Madrasah sebagaimana pada point
3, WAJIB lapor ke Seksi Pendidikan Madrasah paling lambat hari Jum’at tanggal 5
September 2014 pukul 08.00 WIB dengan membawa Profil Madrasah yang lengkap.
Demikian agar maklum. Atas perhatian dan bantuan Saudara, diucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum
wr. wb.
a.n. Kepala
KasiPendidikan Madrasah,
Drs. H. DADANG SUDRAJAT M.
NIP. 195802111991031001
Tembusan
:
Yth. Kepala Kantor Kementerian Agama KabupatenCiamisKeterangan: Untuk mengunduh Juknis Pendirian Madrasah silahkan KLIK DISINI