Teks Selamat Datang

Selamat Datang di Web. KKMI Kabupaten Ciamis. Kami berikan informasi seputar Madrasah Ibtidaiyah di Kabupaten Ciamis, Terimakasih atas kunjungannya. Saran dan masukan anda sangat kami harapkan untuk penyempurnaan kedepan.

Jumat, 16 Oktober 2015

Edaran Sertifikasi, SKMT dan SKBK

KEMENTERIAN AGAMA 
KANTOR KABUPATEN CIAMIS
Jalan Siliwangi No. 93 Tlp. 771617 Fax 771015 Ciamis 46387

                                                                                                                    
                                                                                                               Ciamis, 13 Oktober 2015

Kepada
Yth :  1. Kepala Raudlatul Athfal (RA)
          2. Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI)
          3. Kepala Madrasah Tsanawiyah (MTs)
          4. Kepala Madrasah Aliyah (MA)
              di Kab. Ciamis dan Pangandaran       
       

SURAT EDARAN
Nomor : Kd.10.07/2/PP.00.1/ 4432 /2015
                                                                                     
TENTANG
GURU PEMEGANG SERTIFIKAT PENDIDIK
DAN PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU MADRASAH


Assalamualaikum Wr. Wb.

            Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru dan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang bersertifikat profesi, dengan ini Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ciamis menyampaikan bahwa :
                                                                                                              
1.      Peraturan Pemerintah RI No.74 Tahun 2008 Tentang Guru pada pasal 17 ayat (1) menyatakan “Guru Tetap Pemegang Sertifikat Pendidik Berhak Mendapatkan Tunjangan Profesi apabila mengajar di Satuan Pendidikan yang Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru RA/Madrasah 15 : 1.
2.      Keputusan menteri Agama RI No.103 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah bahwa Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) dan Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) wajib dibuat tiap semester atau dua kali dalam satu tahun pelajaran.
3.      SKBK diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan SKMT diterbitkan oleh Kepala Madrasah dan diketahui oleh Pengawas untuk setiap Guru yang memperoleh Tunjangan Profesi pada satuan pendidikan dengan format sebagaimana terlampir.
4.      Dalam rangka pengendalian dan pengawasan, setiap bulan Kepala Madrasah wajib membuat Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak ( SPTJM ) bermaterai yang di tandatangani oleh Kepala dan diperiksa kebenarannya oleh Pengawas Madrasah dengan format sebagaimana terlampir.
5.      SPTJM Guru PNS dan GBPNS dibuat terpisah secara kolektif.
6.      SPTJM dilampiri dengan fotokopi Surat Keputusan Pembagian Tugas Mengajar yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala RA/Madrasah.

Demikian Surat Edaran ini kami sampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Kepala,



Drs. H. Ahmad Sanukri, SH, MM.
NIP. 196408151993031002

Tembusan :                  
1.    Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat;
Ketua Pokjawas Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Ciamis.

Keterangan :
Untuk mengunduh surat, format SKMT dan format pendukungnya silahkan KLIK DISINI