KEMENTERIAN AGAMA
KANTOR KABUPATEN CIAMIS
Jalan Siliwangi No. 93 Tlp. 771617 Fax 771015
Ciamis 46387
Ciamis, 13
Oktober 2015
Kepada
Yth : 1. Kepala Raudlatul Athfal (RA)
2. Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI)
3. Kepala Madrasah Tsanawiyah (MTs)
4. Kepala Madrasah Aliyah (MA)
di Kab. Ciamis dan Pangandaran
SURAT EDARAN
Nomor :
Kd.10.07/2/PP.00.1/ 4432 /2015
TENTANG
GURU PEMEGANG
SERTIFIKAT PENDIDIK
DAN PEMENUHAN
BEBAN KERJA GURU MADRASAH
Assalamualaikum Wr. Wb.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Tahun 2008
Tentang Guru dan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pedoman
Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang bersertifikat profesi, dengan ini Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ciamis menyampaikan bahwa :
1.
Peraturan Pemerintah RI
No.74 Tahun 2008 Tentang Guru pada pasal 17 ayat (1) menyatakan “Guru Tetap
Pemegang Sertifikat Pendidik Berhak Mendapatkan Tunjangan Profesi apabila
mengajar di Satuan Pendidikan yang Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru”
RA/Madrasah 15 : 1.
2.
Keputusan menteri Agama RI
No.103 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah bahwa Surat
Keterangan Beban Kerja (SKBK) dan Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) wajib dibuat tiap semester atau dua kali dalam satu tahun
pelajaran.
3.
SKBK
diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan SKMT
diterbitkan oleh Kepala Madrasah dan diketahui oleh Pengawas untuk setiap Guru yang memperoleh Tunjangan
Profesi pada satuan pendidikan dengan format sebagaimana
terlampir.
4.
Dalam
rangka pengendalian dan pengawasan, setiap bulan Kepala Madrasah wajib membuat Surat Pernyataan
Tanggungjawab Mutlak ( SPTJM ) bermaterai yang di tandatangani oleh Kepala
dan diperiksa
kebenarannya oleh Pengawas Madrasah dengan
format sebagaimana terlampir.
5.
SPTJM
Guru PNS dan GBPNS dibuat terpisah secara kolektif.
6.
SPTJM
dilampiri dengan
fotokopi Surat Keputusan Pembagian Tugas Mengajar yang dikeluarkan dan
ditandatangani oleh Kepala RA/Madrasah.
Demikian Surat Edaran ini kami sampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Kepala,
Drs. H. Ahmad Sanukri, SH, MM.
NIP. 196408151993031002
Tembusan :
1. Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat;
Ketua Pokjawas Madrasah Kementerian Agama
Kabupaten Ciamis.Keterangan :
Untuk mengunduh surat, format SKMT dan format pendukungnya silahkan KLIK DISINI