KEMENTERIAN AGAMA
KANTOR KABUPATEN CIAMIS
Jl. Siliwangi No. 93 Telp. (0265) 771617, 2752223
Fax: 771015, 2752223 Ciamis 46214
Nomor : Kd.10.4/4/PP.02.3/5597/2013 Ciamis, 20 Agustus 2013
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Permohonan Dokumen Pendukung
Penyaluran
Dana Program BSM APBN
Tahun
2013
Kepada
Yth. 1. Kepala MIN/MIS
2. Kepala MTsN/MTsS
3. Kepala MAN/MAS
Se-Kabupaten
Ciamis
Assalamu’alaikum wr. wb.
Berdasarkan
Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Jawa Barat Nomor
: Kw.10/2/4/PP.03.2/4482/2013 Tanggal 24 Juni 2013 tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Bantuan Siswa Miskin (BSM) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi Jawa Barat Tahun 2013, dalam rangka percepatan penyaluran dana
program BSM APBN Tahun 2013 kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Data Siswa Penerima BSM by-name yang telah dikirimkan terdahulu masih banyak kolom yang
belum lengkap, oleh karena itu, mohon agar
dicek kembali dan dilengkapi;
2. Mengisi Form BSM dengan susunan siswa sebagaimana data by-name yang telah diajukan terdahulu untuk
memudahkan proses validasi data dengan ketentuan sbb.
a. Mengisi Form BSM-01
Keputusan Kepala Madrasah tentang Penetapan Calon Penerima Program BSM (Format
terlampir);
b. Mengisi Form BSM-02
Berita Acara Surat Keputusan (Format terlampir);
c. Mengisi Form BSM-03
Lampiran SK Kepala Madrasah (Format terlampir);
d. Mengisi Form BSM-04
Rekapitulasi Siswa Calon Penerima BSM berbasis Non Kartu (Format terlampir);
e. Mengisi Form BSM-05
Rekapitulasi Siswa Calon Penerima BSM berbasis Penerima Kartu TNP2K (Kartu BSM
dan KPS) (Format terlampir);
f. Mengisi Form-13
Pengumuman Madrasah tentang Penerimaan Dana BSM (Format terlampir);
g. Mengisi Form-14
Daftar Penerimaan BSM oleh Siswa diisi setelah dana BSM diterima (Format
terlampir);
h. Pada saat melaporkan dokumen tersebut, agar membawa
stempel madrasah.
i.
Seluruh dokumen bertandatangan dan cap asli (bukan fotocopy) dikirimkan
rangkap 1 ke Kantor Kemenag Kabupaten paling lambat tanggal 23 Agustus 2013.
3. Seluruh dokumen agar dilengkapi dengan softcopy untuk mempercepat rekapitulasi data dan melakukan
perbaikan apabila diperlukan;
4. Untuk Madrasah Negeri dapat melakukan pencairan secara mandiri sesuai ketentuan namun harus
tetap melengkapi seluruh dokumen dan direkapitulasi di Kantor Kemenag Kabupaten.
Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian, bantuan dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
a.n. Kepala
Kepala Seksi Pendidikan
Madrasah,
Drs. H. NUR MAULUDIN, M.Pd.
NIP. 19680530 199403 1 003
Tembusan :
Yth. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Ciamis (sebagai laporan)Untuk Mengunduh Form Isian Dokumen BSM 2013, Silahkan Klik Disini