Teks Selamat Datang

Selamat Datang di Web. KKMI Kabupaten Ciamis. Kami berikan informasi seputar Madrasah Ibtidaiyah di Kabupaten Ciamis, Terimakasih atas kunjungannya. Saran dan masukan anda sangat kami harapkan untuk penyempurnaan kedepan.

Kamis, 29 Agustus 2013

Pendataan Ulang Sertifikasi

KEMENTERIAN AGAMA
KANTOR KABUPATEN CIAMIS
Jl. Siliwangi No. 93 Telp. (0265) 771617, 2752223 Fax: 771015, 2752223 Ciamis 46214 


Nomor         : Kd.10.07/1/PP.01.1/5651/2013                                                     Ciamis, 28 Agustus 2013
Lampiran     : 1 (satu) berkas
Perihal         : Pendataan Ulang Sertifikasi
                                           
Kepada
Yth :  Kepala RA/MI/MTs/MA
          se-Kabupaten Ciamis
                                                                          
MenindaklanjutiSuratKeputusan Direktur Jenderal Pendidikaan Islam Kementerian Agama RI Nomor : DJ.I/Dt.I.I/2240/2013tanggal16 Agustus 2013tentang DaftarUrutPrioritas (Long List) CalonPesertaSertifikasiBagi Guru RA/Madrasah DalamJabatanUntuk Mata PelajaranKeagamaan (Qur’an Hadits, AkidahAkhlak, Fiqih, SKI), Bahasa Arab, Guru KelasRA, Guru Kelas MI dan Guru Mata PelajaranUmumTahun 2013, maka kami sampaikan bahwa banyakGURU YANG SEBELUMNYA TERCANTUM DALAM LONGLIST SEMENTARA (upload bulan Februari 2013) TETAPI TIDAK TERTERA DALAM LONGLIST TERBARU TAHUN 2013, oleh karena itu kami mohon bantuannya untuk melakukan pendataan ulang terhadap guru-guru tersebut.
                                                                                                  
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi :                               
1.   Guru ybs. Tercantum dalam LONGLIST SEMENTARA (Surat Direktur Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor : Dt.1.1/2/PP.00/94.A/2013 Tanggal 11 Februari 2013)
2.   Mengisi Formulir Pemutakhiran Data Peserta Sertifikasi;
3.   Formulir yang sudah diisi dilampiri dengan :
a.   PhotocopyLonglist Sementara yang memuat nama guru ybs;
b.   Photocopy SK CPNS, PNS dan KNP Terakhir (bagi PNS);
c.   Photocopy SK sebagai Pengangkatan sebagai Guru Tetap Non PNS dari awal sampai sekarang setiap tahunnya (bagi Non-PNS);
d.   Bagi guru PNS yang sudah memiliki pengalaman menjadi guru sebelum diangkat sebagai PNS dapat melampirkan SK Pengangkatan Guru Tetap Non PNS-nya;
e.   Photocopy ijazah terakhir;
f.    Print-out web  NUPTK;
g.   Salinan/photocopydilegalisir oleh Pihak Berwenang;
h.   Semua berkas dibuat rangkap 1 (satu) dalam 1 (satu) map kertas dengan ketentuan sebagai berikut :
1)  Map RA warna KUNING
2)  Map MI warna MERAH
3)  Map MTs warna HIJAU
4)  Map MA warna BIRU
4.   Formulir dan lampiran beserta softcopy berupa CD diserahkan ke Seksi Pendidikan Madrasah paling lambat tanggal 6 September 2013.

Demikian edaran ini kami sampaikan.Atas perhatian Bapak/Ibu diucapkan terimakasih.
                                                                                                             

a.n. Kepala
Kasi Pendidikan Madrasah,

Ttd.


Drs. H. NUR MAULUDIN, M.Pd.
NIP. 196805301994031003
Tembusan :                                                   
Kepala Kantor Kementerian Agama KabupatenCiamis
 
Untuk mengunduh Formulir Pendataan Sertifikasi Silahkan Unduh dengan cara KLIK DISINI