KEMENTERIAN
AGAMA
KANTOR
KABUPATEN CIAMIS
Jl. Siliwangi No. 93 Telp. (0265) 771617,
2752223 Fax: 771015, 2752223 Ciamis 46214
Nomor : Kd.10.4/2/PP.02.3/ 764 /2015 Ciamis, 6 Mei 2015
Lampiran : -
Perihal : Penerbitan NUPTK Periode Semester 2
Tahun Pelajaran
2014/2015
Kepada
Yth.
1. Sdr. Pengawas Madrasah
2. Sdr. Kepala Raudlatul Athfal (RA)
3. Sdr. Kepala
Madrasah Ibtidaiyah (MI)
4. Sdr. Kepala Madrasah Tsanawiyah (MTs)
5. Sdr.
Kepala Madrasah Aliyah
(MA)
di lingkungan Kantor Kementerian Agama
Kab. Ciamis
Assalamu’alaikum wr. wb.
Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Pengembangan Sumber
Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Nomor
11148/J/LL/2015 tanggal 30 April 2015 tentang Kebijakan Persyaratan Penerbitan
NUPTK Periode Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon untuk menginformasikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bagi Pengawas, Kepala Madrasah dan Guru yang belum
memiliki NUPTK/PEG ID dapat melakukan proses pengusulan NUPTK mulai dari
Aktivasi s.d. cetak S06 dan S07
2. Bagi Pengawas, Kepala Madrasah dan Guru yang sudah
memiliki PEG ID dan pernah mengusulkan NUPTK agar membatalkan pengajuan S06 lama
kemudian diajukan dan cetak kembali S06 dan S07 terbaru
3. Berkas Persyaratan :
a. Fotocopy Cetak Portofolio terbaru
b. Fotocopy Akte Pendirian Yayasan
c. Fotocopy SK CPNS, PNS, KNP Terakhir (Bagi Guru PNS) dilegalisir oleh Pejabat Berwenang
d. Fotocopy SK Pengangkatan dari Kementerian Agama sebagai
Guru minimal 4 (empat) tahun terakhir terhitung mulai tanggal terbit SK Awal dan
TMT SK sebelum tanggal 1 Agustus 2010 (Bagi
Guru Bukan PNS di Madrasah Negeri) dilegalisir oleh Pejabat Berwenang
e. Fotocopy SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan/GTY sebagai
Guru minimal 4 (empat) tahun terakhir terhitung mulai tanggal terbit SK Awal dan
TMT SK sebelum tanggal 1 Agustus 2010 (Bagi
Guru Bukan PNS di Madrasah Swasta) dilegalisir oleh Ketua Yayasan
f.
Fotocopy SK
Pembagian Tugas Mengajar 4 tahun terakhir dilegalisir Kepala Madrasah
g. Fotocopy Ijazah, Akta IV, Transkrip S-1 atau D4 yang
telah dilegalisir LPTK/PT/Kopertis/Kopertais
4. Berkas dibuat rangkap 1 (satu) kemudian dimasukan ke dalam
map snelhekter plastik cover bening dengan ketentuan :
a.
RA warna kuning
b.
MI warna merah
c.
MTs warna hijau
d.
MA warna biru
5. Berkas sudah kami terima di Seksi Pendidikan Madrasah
paling lambat 3 Juni 2015.
6. Ketentuan lain yang perlu diperhatikan :
a. Bagi Guru Bukan PNS di Madrasah Swasta, pencantuman
jabatan : Guru Tetap Yayasan (GTY)
b. Nomor SK GTY dan SK Pembagian Tugas Mengajar/Penugasan
harus berbeda (periksa kembali SK dan Biodata;
c. Agar diperoleh
data yang valid, diharapkan seluruh PTK harus mengelola sendiri akun/login PTK
masing-masing.
Demikian agar maklum. Atas perhatian dan kerjasama Saudara, diucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Kepala,
ttd
Drs. H. AHMAD SANUKRI, SH., MM.
NIP. 196408151993031002
Keterangan: Untuk Mengunduh suratnya silahkan KLIK DISINI